GENMUSLIM.id – Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pemilihan pemimpin daerah yang telah dinantikan oleh masyarakat setempat.
Dikutip GENMUSLIM dari Menpan RB pada Senin, 25 November 2024, Menteri MENPAN-RB Rini Widyantini menegaskan ASN untuk netralitas pada pilkada 2024.
“ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik harus mementingkan masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan politik,” ujar Rini Widyantini.
Ia menyoroti ada 4 (empat) kebiasaan yang dilanggar ASN dalam pilkada, yaitu: (1) Adanya dukungan dana untuk kampanye atau serangan fajar; (2) Adanya titipan kegiatan dalam APBN yang diperuntukkan kegiatan politik; (3) Adanya permintaan bantuan pengerahan masa untuk kepentingan kampanye; dan (4) Mobilisasi suara.
Baca Juga: Panduan Lengkap Lolos SKB CPNS 2024: Materi, Jadwal, Tips, Dan Strategi Jitu Raih Mimpi Jadi ASN
Rini menyampaikan Netralitas ASN sesuai dengan nilai BerAKHLAK yang mencakup mengutamakan kepentingan bangsa, negara, serta tidak boleh terlibat aktif dalam politik praktis.
“ASN dapat menyalurkan hak politik hanya lewat bilik suara,” tegas Rini.
“ASN harus bersifat netral untuk mencegah spekulasi bahawa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan publik,” ungkapnya.
Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan serta pengaduan terkait netralitas ASN.
Rini mengingatkan ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial menjelang pilkada 2024.
“ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” sambung Rini.
Prinsip netralitas ASN tercantum dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.