Undang-Undang ASN Sudah Disahkan, Nasib Honorer per Desember 2024 Tidak Semua Diangkat PPPK

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB
UU ASN sudah disahkan, tak semua pegawai honorer akan diangkat PPPK per Desember 2024  ((FOTO: Genmuslim.id/dok : setkab.go.id))
UU ASN sudah disahkan, tak semua pegawai honorer akan diangkat PPPK per Desember 2024 ((FOTO: Genmuslim.id/dok : setkab.go.id))

GENMUSLIM.id - Ujian seleksi masuk untuk menjadi ASN telah dibuka dan sudah memasuki tahap kedua. 

ASN sendiri sudah dibentuk dalam sebuah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang secara resmi telah disahkan. 

Poin penting dalam undang-undang ini adalah mengenai penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Nantinya, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Namun, honorer yang tidak mendapatkan peringkat terbaik hanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Dikutip GENMUSLIM dari bkn.go.id pada Rabu 20 November 2024,

Pegawai non-ASN wajib ditata paling lambat Desember 2024. Pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru setelah UU ini berlaku,” bunyi Pasal 66 dalam aturan tersebut.  

Baca Juga: Presiden Prabowo Ikut Serta Menghadiri Peluncuran Global Alliance Against Hunger And Poverty Di KTT G20 Brasil

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengatur jadwal seleksi PPPK 2024 menjadi dua tahap.

Untuk honorer yang datanya sudah tersimpan dalam database BKN, pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. 

Sedangkan honorer yang masih aktif di instansi pemerintah bisa mendaftar mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.  

Jadwal untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer, dan non-ASN yang terdata di BKN:  

- Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024  

- Pendaftaran: 1 - 20 Oktober 2024 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: bkn.go.id, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X