Baca Juga: Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Tanggal 27 November Sebagai Hari Libur Nasional Pilkada 2024
Wewenang KPPS pada Pilkada 2024
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam Pasal 30 Ayat (3), disebutkan bahwa KPPS juga memiliki wewenang yang meliputi:
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS pada Pilkada 2024
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti laporan dari saksi, pengawas TPS, maupun masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu.
- Menjaga keamanan kotak suara setelah proses perhitungan selesai disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel ke PPS pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Pendukung Awasi TPS saat Pemilu, Dapat Info Ada Oknum yang Akan Merusak Surat Suara
Pentingnya Peran KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah
KPPS adalah garda terdepan dalam memastikan kelancaran proses pemilu, baik untuk pemilihan gubernur, pemilihan bupati, maupun pemilihan wali kota.
Dengan tugas dan kewenangan yang spesifik, peran setiap anggota KPPS menjadi sangat vital dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan dan demokratis.