GENMUSLIM.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @sosiahub pada Hari Senin, 25 November 2024,penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang disahkan untuk memberikan kesempatan maksimal bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah seluruh warga negara yang memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi.
"Rabu nanti resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada," ujar Tito saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 22 November 2024.
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah, yang meliputi:
- 37 provinsi
- 415 kabupaten
- 93 kota
Pelaksanaan Pilkada ini merupakan salah satu agenda politik besar dalam sejarah demokrasi Indonesia. Dalam pesta demokrasi ini, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di daerah masing-masing.
Keputusan untuk menetapkan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional juga mengacu pada dasar hukum yang kuat, yakni:
1. Pasal 167 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur.
2. Pasal 84 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur hal serupa untuk Pilkada.