nasional

Begini Penjelasan Lengkap Tugas dan Kewajiban KPPS 1 Sampai 7 di Pilkada 2024 Tiap TPS, Simak Baik-baik!

Selasa, 26 November 2024 | 19:48 WIB
Berikut Tugas dan Kewajiban KPPS 1 Sampai 7 dalam Momen Pilkada 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kpu_ri)

GENMUSLIM.id - Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan di berbagai daerah Indonesia, melibatkan tahapan yang panjang serta peran banyak pihak, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan badan adhoc yang bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nah, dikutip GENMUSLIM dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Selasa, 26 November 2024, dalam struktur KPPS, terdapat tujuh anggota yang masing-masing memiliki tugas dan kewajiban berbeda.

Berikut penjelasan lengkap Tugas dan Kewajiban KPPS 1 Sampai 7 yang wajib diketahui. Simak!

Baca Juga: Anggota KPPS Sudah Bukan Rakyat Biasa Lagi! Video Parodi Penuhi Media Sosial, Netizen: Kastaku Sudah Berbeda

Apa Itu KPPS?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki masa kerja mulai 14 hari sebelum pemungutan suara hingga 1 bulan setelahnya.

KPPS juga bertugas memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai peraturan, baik itu untuk pemilihan gubernur (pilgub), bupati (pilbup), maupun wali kota.

Tugas KPPS Secara Umum

KPPS memiliki sejumlah tugas pokok yang diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, seperti berikut:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada pihak terkait, seperti PPS, saksi peserta pemilu, dan pengawas TPS.

Halaman:

Tags

Terkini