Salah satu sumber hukum yang mengatur hal ini adalah Pemberitahuan Nomor 14 Tahun 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat edaran ini mengatur tata cara dan persyaratan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS, termasuk persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau wakil yang berwenang.
Oleh karena itu, PPPK wajib mengajukan permohonan resmi sesuai format yang ditentukan.
PPK atau PyB hanya dapat memberikan persetujuan jika PPPK memenuhi beberapa syarat ini:
1. Menyelesaikan kontrak kerja minimal satu tahun.
2. Telah menerima peringkat kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir.
3. Saat ini dia tidak sedang diadili atas tindak pidana apa pun.
4. Dia tidak pernah diselidiki karena pelanggaran disiplin oleh pejabat berwenang mana pun.
5. Kegagalan mengajukan keberatan atau mencari upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
6. Saat ini ia tidak sedang menghadapi tindakan disiplin sedang atau berat.
Terkait dengan prosedur hukum yang dimaksud pada poin ketiga, status tersangka dalam proses pidana, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, dapat menjadi alasan bagi PPK atau PyB untuk tidak memberikan persetujuan.
PPK atau PyB wajib memberikan tanggapan berupa surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Selanjutnya salinan surat ini disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Wilayah BKN dalam bentuk laporan administrasi.
Baca Juga: Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Akan Terima NIP dan SK Sesuai Jadwal Resmi BKN Bulan Ini