Strategi Penataan Tenaga Non ASN: Jaminan Perlindungan dan Kepastian Karier Menuju PPPK 2025

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 21:28 WIB
Hasil rapat BKN mengenai penataan tenaga Non ASN bersama MenPAN RB (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube MGMP BIN/Canva/Mitri Sopiatun)
Hasil rapat BKN mengenai penataan tenaga Non ASN bersama MenPAN RB (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube MGMP BIN/Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor pemerintahan, salah satunya penataan tenaga non- ASN.

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengadakan rapat penting yang dipimpin langsung oleh Menteri PAN-RB untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari Youtube MGMP BIN pada Minggu, 2 Februari 2025 rapat ini diprioritaskan bagi penataan tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.

Namun, tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang telah bekerja aktif selama lebih dari dua tahun tanpa terputus untuk mendapatkan perlindungan yang sama.

Baca Juga: Kepala BKN Diskusikan Penataan Non ASN dan Kelanjutan PPPK 2024 Tahap 2 untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

Pemerintah sedang menyiapkan berbagai skema agar para tenaga non-ASN ini dapat memperoleh kepastian karier, termasuk kemungkinan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berbagai keputusan strategis sedang disiapkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.

Salah satu fokus utamanya adalah penyelesaian seleksi tahap 2 PPPK yang dijadwalkan selesai pada 31 Juli 2025.

Pemerintah memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, selamat atas pencapaian ini.

Baca Juga: Teruntuk Para PNS dan PPPK, Ada 5 Jaminan yang Disiapkan Negara Berupa Hal Berikut Ini!

Namun, penting untuk memahami bahwa ada sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau setelah NIP-nya ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar seleksi CASN selama dua tahun pengadaan berikutnya.

Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang ditempatkan di lokasi berbeda karena optimalisasi formasi dan mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube MGMP BIN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X