Teruntuk Para PNS dan PPPK, Ada 5 Jaminan yang Disiapkan Negara Berupa Hal Berikut Ini!

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 15:50 WIB
Lima jaminan sosial yang diberikan kepada para PPPK dan PNS oleh Pemerintah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)
Lima jaminan sosial yang diberikan kepada para PPPK dan PNS oleh Pemerintah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)

GENMUSLIM.id - Mengacu pada UU ASN 2023 yang telah resmi disahkan oleh pemerintah, PNS dan PPPK akan mendapatkan lima jaminan sosial.

Salah satu dari lima jaminan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK salah satunya adalah Jaminan Hari Tua atau JHT.

Apa itu JHT yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK?

Dilansir GENMUSLIM dari UU ASN 2023 pada Minggu, 2 Februari 2025 JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua yang tergolong dalam jaminan sosial ASN.

Untuk JHT itu sendiri nantinya akan terdiri menjadi lima bagian yang mana telah disebutkan dalam pasal 21 atay 6.

Baca Juga: Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Akan Terima NIP dan SK Sesuai Jadwal Resmi BKN Bulan Ini

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 22 ayat 1, jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Namun selain JHT para PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang diberikan.

Berdasarkan UU ASN tersebut lima jaminan yang akan didapatkan oleh PPPK diantaranya yaitu sebagai berikut;

a. Jaminan Kesehatan

b. Jaminan kecelakaan kerja

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Transisi, Simak Persyaratannya untuk Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

c. Jaminan kematian

d. Jaminan pensiun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X