e. Jaminan hari tua
Kemudian ayat 2, jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Pasal 23 menjelaskan, ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Itulah 5 jaminan sosial yang akan diterima oleh para Pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK.
Namun selain lima jaminan sosial yang telah disebutkan, para PPPK juga masih memiliki banyak hak yang bisa didapatkan.
Para PNS dan juga PPPK akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan juga gaji ke 13 serta dana pensiun
Diharapkan dengan adanya peraturan ini para PPPK dan PNS bisa sejahtera serta termotivasi untuk mengabdi dan bekerja lebih baik lagi.
Semua hak yang akan diberikan oleh PPPK dan PNS sudah tercantum dalam pasal 52 UU ASN Nomor 20 tahun 2023
Itulah informasi terkait jaminan sosial yang akan diberikan kepada para PPPK sesuai ketentuan UU ASN. ***