Teruntuk Para PNS dan PPPK, Ada 5 Jaminan yang Disiapkan Negara Berupa Hal Berikut Ini!

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 15:50 WIB
Lima jaminan sosial yang diberikan kepada para PPPK dan PNS oleh Pemerintah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)
Lima jaminan sosial yang diberikan kepada para PPPK dan PNS oleh Pemerintah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)

e. Jaminan hari tua

Kemudian ayat 2, jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Pasal 23 menjelaskan, ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Itulah 5 jaminan sosial yang akan diterima oleh para Pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: SEPUTAR BPJS KESEHATAN: Kalau Stok Obat Rumah Sakit Kosong Tanggung Jawab Siapa? Simak yang Perlu Dilakukan!

Namun selain lima jaminan sosial yang telah disebutkan, para PPPK juga masih memiliki banyak hak yang bisa didapatkan.

Para PNS dan juga PPPK akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan juga gaji ke 13 serta dana pensiun

Diharapkan dengan adanya peraturan ini para PPPK dan PNS bisa sejahtera serta termotivasi untuk mengabdi dan bekerja lebih baik lagi.

Semua hak yang akan diberikan oleh PPPK dan PNS sudah tercantum dalam pasal 52 UU ASN Nomor 20 tahun 2023

Itulah informasi terkait jaminan sosial yang akan diberikan kepada para PPPK sesuai ketentuan UU ASN. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X