Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PPPK yang akan alih status menjadi pegawai negeri sipil memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditetapkan.
Dengan begitu, proses seleksi CPNS untuk PPPK akan transparan dan dapat dilacak.
Pengalihan status PPPK menjadi PNS dilakukan melalui seleksi CPNS dan memperoleh persetujuan PPK atau PyB sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK sesuai ketentuan BKN jika menginginkan posisi sebagai PNS. ***