GENMUSLIM.id - Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah Indonesia telah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, untuk bisa melakukan perubahan status ini, terdapat empat syarat wajib yang harus dipenuhi oleh PPPK agar prosesnya bisa dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka proses pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak akan bisa dilakukan.
Dilansir GENMUSLIM dari bkn.go.id, pada Selasa, 4 Februari 2025. Inilah syarat yang harus dipenuhi PPPK jika ingin menjadi PNS.
Berdasarkan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari dua kategori, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang dipekerjakan penuh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Pendaftaran Pegawai Nasional.
PPPK adalah pegawai ASN yang bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan fungsi pemerintahan.
PNS dan PPPK mempunyai peran yang sama dalam penyelenggaraan misi nasional dan pelayanan publik.
Kedua belah pihak berhak atas gaji, tunjangan, manfaat dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada jenis pekerjaannya.
PNS merupakan pegawai penuh waktu, sedangkan PPPK bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: Strategi Penataan Tenaga Non ASN: Jaminan Perlindungan dan Kepastian Karier Menuju PPPK 2025
Apakah status PPPK dapat diubah menjadi PNS? Bisa, namun sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.