Sri Mulyani Kucurkan Tunjangan Tambahan untuk PNS, Semoga Anda Beruntung Mendapatkan Dana Ini!

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 17:19 WIB
Kucurkan tunjangan tambahan untuk PNS dari Sri Mulyani (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)
Kucurkan tunjangan tambahan untuk PNS dari Sri Mulyani (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)

Untuk Kelompok II, jumlahnya adalah Rp24.000 per orang.

Personel Kelas III akan menerima tunjangan hidup sebesar Rp30.000 masing-masing.

Untuk Kelompok IV, jumlah nominalnya lebih tinggi, yaitu Rp36.000 per orang per jam.

3. Tunjangan tambahan ketiga adalah tunjangan makan lembur sebesar Rp35.000 per hari khusus untuk pegawai negeri sipil Golongan I dan II.

PNS golongan III mendapat tunjangan makan lembur sebesar Rp37.000 per orang.

Untuk Golongan IV besaran nominalnya lebih tinggi yaitu sebesar Rp41.000 per orang per hari.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pegawai negeri berhak menerima tunjangan ini.

Upah lembur dan makan khusus lembur dibayarkan kepada pegawai negeri sipil yang bekerja lembur.

Baca Juga: Cek Akun Info GTK untuk Lulusan PPG Guru Tertentu 2024: Dapatkan NRG dan Tunjangan Sertifikasi!

Sebaliknya, tunjangan hidup hanya dibayarkan apabila PNS tidak termasuk dalam kondisi berikut ini:

1. Tidak masuk kerja.

2. perjalanan bisnis dilakukan.

3. menjauh.

4. tugas pembelajaran.

5. ditugaskan ke lembaga pemerintah eksternal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PMK Nomor 29 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X