Sri Mulyani Kucurkan Tunjangan Tambahan untuk PNS, Semoga Anda Beruntung Mendapatkan Dana Ini!

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 17:19 WIB
Kucurkan tunjangan tambahan untuk PNS dari Sri Mulyani (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)
Kucurkan tunjangan tambahan untuk PNS dari Sri Mulyani (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)

GENMUSLIM.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendukung kinerja mereka, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan tunjangan tambahan.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki daya beli dan memberikan insentif bagi para PNS yang telah bekerja keras melayani masyarakat.

Dilansir GENMUSLIM dari PMK Nomor 29 Tahun 2024, pada Rabu, 29 Januari 2025. Berikut kucuran tunjangan tambahan untuk para pegawai PNS.

Baca Juga: Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2025: Tambahan 1 Kali Gaji Pokok untuk Semua Golongan

Ada kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada tahun 2025, tunjangan tambahan akan tersedia untuk ditransfer ke rekening pegawai negeri sipil.

Kebijakan ini ditetapkan Sri Mulyani atas perintah Menteri Keuangan. Melalui PMK No. 39 Tahun 2024, Sri Mulyani menetapkan besaran tambahan tunjangan untuk masing-masing golongan PNS.

Pejabat tertinggi mendapat tunjangan lebih tinggi. Artikel ini mengkaji tiga jenis tunjangan tambahan PNS yang ditetapkan Sri Mulyani dalam Keputusan Perdana Menteri.

Ada tiga jenis tunjangan tambahan yang diberikan kepada PNS:

1. Tunjangan tambahan pertama adalah tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari yang diperuntukkan bagi PNS Golongan I dan II.

Personil Kelas III menerima tunjangan subsisten sebesar Rp37.000 per orang.

Untuk Golongan IV besaran nominalnya lebih tinggi yaitu sebesar Rp41.000 per orang per hari.

Baca Juga: PNS Auto Senyum, Sri Mulyani Kasih Kado Spesial 2 Tunjangan Tambahan yang Siap Cair dengan Syarat Berikut

2. Tunjangan tambahan kedua adalah tunjangan lembur sebesar Rp18.000 per jam khusus untuk pegawai negeri sipil Golongan I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PMK Nomor 29 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X