Jangan Sembarangan Pindah Instansi! Ini Kebijakan Mutasi PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

Photo Author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 11:12 WIB
Ini kebijakan mutasi PPPK paruh waktu dari Menpan-RB bagi yang ingin pindah instansi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kanreg10bkn)
Ini kebijakan mutasi PPPK paruh waktu dari Menpan-RB bagi yang ingin pindah instansi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kanreg10bkn)

Tidak seperti pegawai negeri, Anda mungkin dapat mengubah tidak hanya tempat kerja tetapi juga departemen Anda.

PPPK tidak dapat berpindah instansi penempatan apabila perjanjian kerja tidak terpenuhi.

Khususnya bagi PPPK paruh waktu dalam rangka melamar di instansi pindah tugas, hal ini perlu diperhatikan secara matang. Jika tidak, tidak perlu memikirkannya dan melakukannya.

Padahal, Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi mengatur, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Info Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2025 dari Rini Widyantini: Rincian Nominal Sesuai UMK di Setiap Daerah

“Apabila PPPK paruh waktu mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke instansi lain, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri” Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Sebelum mengajukan mutasi, PPPK paruh waktu perlu memahami bahwa tidak semua perpindahan instansi dapat dilakukan begitu saja.

Kebijakan mutasi sangat bergantung pada kebutuhan instansi dan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Oleh karena itu, penting untuk berpikir matang-matang dan memastikan bahwa proses mutasi sesuai dengan harapan dan aturan yang berlaku.

Jangan sembarangan mengajukan permohonan mutasi jika tidak ingin menimbulkan masalah yang bisa merugikan karir dan kesejahteraan Anda sebagai PPPK paruh waktu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X