Tidak seperti pegawai negeri, Anda mungkin dapat mengubah tidak hanya tempat kerja tetapi juga departemen Anda.
PPPK tidak dapat berpindah instansi penempatan apabila perjanjian kerja tidak terpenuhi.
Khususnya bagi PPPK paruh waktu dalam rangka melamar di instansi pindah tugas, hal ini perlu diperhatikan secara matang. Jika tidak, tidak perlu memikirkannya dan melakukannya.
Padahal, Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi mengatur, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi dianggap mengundurkan diri.
“Apabila PPPK paruh waktu mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke instansi lain, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri” Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Sebelum mengajukan mutasi, PPPK paruh waktu perlu memahami bahwa tidak semua perpindahan instansi dapat dilakukan begitu saja.
Kebijakan mutasi sangat bergantung pada kebutuhan instansi dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Oleh karena itu, penting untuk berpikir matang-matang dan memastikan bahwa proses mutasi sesuai dengan harapan dan aturan yang berlaku.
Jangan sembarangan mengajukan permohonan mutasi jika tidak ingin menimbulkan masalah yang bisa merugikan karir dan kesejahteraan Anda sebagai PPPK paruh waktu. ***