GENMUSLIM.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu opsi tenaga kerja di instansi pemerintah.
Namun, meski fleksibilitas waktu menjadi daya tarik, banyak yang belum memahami dengan baik kebijakan mutasi atau pindah instansi bagi PPPK paruh waktu.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pindah, penting untuk memahami aturan dan kebijakan terkait mutasi ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dilansir GENMUSLIM dari Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pada Selasa, 28 Januari 2025. Berikut kebijakan mutasi PPPK paruh waktu yang harus diketahui.
MenPAN-RB telah memperkenalkan kebijakan resmi tentang PPPK paruh waktu.
Baca Juga: BKN Hadirkan Solusi PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Belum Terakomodasi dalam Seleksi ASN
Pedoman yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan segala hal mulai dari hak, kewajiban, fungsi, hingga jadwal kerja.
Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Reformasi Administrasi Negara dan Birokrasi.
Satu hal yang pasti ingin Anda ketahui tentang PPPK paruh waktu adalah masalah mutasi atau penempatan perubahan pekerjaan.
PPPK paruh waktu mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan PPPK penuh waktu yang berstatus pegawai ASN.
Satu-satunya perbedaan antara keduanya adalah jam kerja dan lamanya kontrak. Untuk PPPK paruh waktu, jam kerja kurang dari 8 jam per hari.
Selain itu, jangka waktu kontrak hanya maksimal satu tahun (dapat diperpanjang setiap tahun).
Ternyata pegawai PPPK paruh waktu yang merasa tidak didukung oleh instansi tempatnya bekerja tidak bisa begitu saja meminta untuk dimutasi.