- Kode DIS: Peserta didiskualifikasi karena pelanggaran tertentu.
Dalam pengumuman, peserta dengan kode R2 atau R3 yang diikuti oleh kode L berarti lulus seleksi PPPK. Sebaliknya, jika kode R2 atau R3 tidak diikuti kode L, peserta dinyatakan tidak lulus.
Proses Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
Peserta yang lulus seleksi PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). S
etelah NIP diterbitkan, peserta akan langsung ditempatkan di instansi tujuan dan mendapatkan hak sebagai pegawai PPPK, termasuk peningkatan gaji dibandingkan status honorer.
Alternatif untuk Peserta yang Tidak Lulus
Bagi peserta yang belum lulus tetapi memiliki kode R2 atau R3, pemerintah memberikan kesempatan melalui program PPPK Paruh Waktu.
Program ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi utama namun tetap ingin berkontribusi di instansi pemerintah.
Regulasi mengenai hak dan kewajiban PPPK paruh waktu masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.
Pentingnya Memahami Kode dalam Pengumuman
Memahami arti dari setiap kode dalam pengumuman kelulusan sangat penting agar peserta dapat segera mengambil langkah yang tepat sesuai hasil seleksi.
Bagi peserta yang lulus, pemahaman ini membantu mereka melanjutkan proses pemberkasan dengan lancar.
Baca Juga: Prabowo Subianto Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Paling Berpengaruh Versi The Straits Times
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus, informasi ini memberi kejelasan mengenai status mereka dan peluang lain yang tersedia.
Semoga seluruh peserta seleksi PPPK periode 2024 dapat memahami pengumuman kelulusan dengan baik dan segera mengambil tindakan sesuai hasil yang diperoleh.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM ASN sekaligus menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia. ***