Mulai 1 Januari 2025, Benarkah Transaksi Uang Digital Disebut Tidak Jadi Kena PPN 12 Persen?

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 08:58 WIB
Airlangga Hartanto Ketika Menyampaikan Statement Mengenai Transaksi Uang Digital Disebut Tidak Jadi Kena PPN 12 Persen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube KompasTV)
Airlangga Hartanto Ketika Menyampaikan Statement Mengenai Transaksi Uang Digital Disebut Tidak Jadi Kena PPN 12 Persen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube KompasTV)

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, DJP merilis simulasi perhitungan PPN pada jasa layanan transaksi uang digital:

Contoh 1: Pembelian Barang

Jika seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000pada Desember 2024 dengan PPN 11 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp550.000 sehingga total harga menjadi Rp5.550.000.

Setelah PPN naik menjadi 12 persen, pajak yang dikenakan menjadi Rp600.000 sehingga total pembayaran menjadi Rp5.600.000. Hal ini berlaku sama, baik transaksi dilakukan melalui QRIS maupun metode pembayaran lainnya.

Contoh 2: Top-Up Dompet Digital

Ketika melakukan top-up sebesar Rp1.000.000 dengan biaya admin Rp1.000:

- Dengan PPN 11 persen, pajak yang dikenakan pada biaya admin adalah Rp110 sehingga total pembayaran menjadi Rp1.001.110.

- Dengan PPN 12 persen, pajak meningkat menjadi Rp120 sehingga total pembayaran menjadi Rp1.001.120.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan Saat Membeli Mobil dan Motor Listrik di Tahun 2025, Beserta Keuntungan Insentifnya

Simulasi ini menunjukkan bahwa beban pajak hanya berlaku pada biaya jasa administrasi, bukan pada nominal transaksi utama.

Apa Dampak Kenaikan PPN pada Ekonomi Masyarakat?

Menurut Dwi Astuti, Direktur P2Humas DJP, selama ini, PPN atas jasa layanan sudah diterapkan sesuai Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Kebijakan ini bukan hal baru. Artinya, biaya administrasi pada transaksi uang elektronik memang sudah dikenakan pajak sejak lama.

Meski transaksi digital bebas dari beban pajak baru, kenaikan PPN pada barang dan jasa tertentu tetap akan memengaruhi harga kebutuhan masyarakat. Beberapa dampaknya meliputi:

1. Harga Barang Naik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X