Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Apa Benar Pro Rakyat?

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 21:59 WIB
Keterangan PPN 12 Persen dari Presiden Prabowo (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kementerian Keuangan RI)
Keterangan PPN 12 Persen dari Presiden Prabowo (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kementerian Keuangan RI)

GENMUSLIM.idPresiden Prabowo menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya belaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Dikutip GENMUSLIM dari Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo menyebutkan dalam konferensi pers pada Selasa,31 Desember 2024 sore hari di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Presiden Prabowo mengatakan PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.

Baca Juga: Prabowo Menanggapi Kritik Dari Adanya Kenaikan PPN 12 Persen dengan Jawaban 'Biasalah', Publik Protes

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

Ia menjelaskan barang dan jasa selain tergolong barang mewah tidak akan kena PPN. Masih berlaku tarif yang sudah ada sejak 2022.

Baca Juga: Hasan Nasbi Angkat Bicara Mengenai Kenaikan PPN 12 Persen, Apa Saja Manfaat yang Dirasakan oleh Masyarakat Indonesia?

Presiden Prabowo menegaskan tidak ada kenaikan untuk kebutuhan pokok masyarakat.

“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Prabowo menjelaskan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021.

Ia mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tidak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12%. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X