Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan Saat Membeli Mobil dan Motor Listrik di Tahun 2025, Beserta Keuntungan Insentifnya

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi mobil dan motor listrik yang dikenai Pajak saat Membeli di tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ditjenpk)
Ilustrasi mobil dan motor listrik yang dikenai Pajak saat Membeli di tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ditjenpk)

GENMUSLIM.id - Tahun 2025, kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, akan mendapatkan sejumlah insentif pajak sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung transisi ke energi ramah lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beberapa komponen pajak akan dibebaskan bagi pembeli kendaraan listrik.

Berikut adalah rincian pajak yang akan dibayar oleh pembeli mobil dan motor listrik di tahun 2025:

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Pajak Dialokasikan untuk Kepentingan Rakyat Bantuan Sosial Sampai Subsidi Listrik

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Sementara pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D, sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, UU No 1 1 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X