Mulai 2025, Pekerja Padat Karya dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak: Keuntungan bagi Karyawan Swasta!

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 19:37 WIB
Pemerintah Berikan Kebijakan pada Pekerja Padat Karya Bebas Pajak di Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @fakta.indo)
Pemerintah Berikan Kebijakan pada Pekerja Padat Karya Bebas Pajak di Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @fakta.indo)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi pekerja padat karya.Mulai tahun 2025, pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dilansir GENMUSLIM dari instagram @fakta.indo pada Selasa, 17 Desember 2024,Kebijakan ini mencakup industri padat karya seperti tekstil, sepatu, dan furniture, serta bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif ini dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Hal ini menjadi semakin relevan mengingat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Dilema PPN 12 Persen: Sri Mulyani Ingin Pemerintah Bersikap Adil hingga Anggota DPR yang Bahas Dampaknya terhadap Sembako

“Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, yaitu bagi pekerja yang gajinya sampai Rp10 juta khusus di industri padat karya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Industri padat karya dikenal sebagai salah satu sektor yang paling terdampak oleh fluktuasi ekonomi global.

Oleh karena itu, insentif pajak ini diharapkan mampu memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor ini.

Dampak Positif bagi Pekerja dan Ekonomi

Dengan pembebasan PPh Pasal 21, pekerja di sektor padat karya berpotensi membawa pulang gaji penuh tanpa potongan pajak. Ini tentunya akan meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk tetap mempertahankan atau bahkan meningkatkan jumlah tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, Dorong Kesejahteraan Pekerja

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mendukung keberlangsungan industri-industri strategis seperti tekstil, sepatu, dan furniture, yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor non-migas Indonesia.

Dengan daya beli pekerja yang terjaga, sektor ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan Tarif PPN dan Kompensasi bagi Masyarakat

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @fakta.indo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X