Mulai 2025, Pekerja Padat Karya dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak: Keuntungan bagi Karyawan Swasta!

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 19:37 WIB
Pemerintah Berikan Kebijakan pada Pekerja Padat Karya Bebas Pajak di Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @fakta.indo)
Pemerintah Berikan Kebijakan pada Pekerja Padat Karya Bebas Pajak di Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @fakta.indo)

Meski demikian, sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap bebas dari PPN.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak terdampak oleh kenaikan tarif pajak.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Subianto Selamatkan 20 Ribu Pekerja Sritex, Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat Berikan Apresiasi

Di satu sisi, kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun di sisi lain, insentif seperti pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja padat karya menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok yang rentan terdampak.

Pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai 2025 adalah langkah strategis yang menguntungkan banyak pihak.

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor penting.

Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja, perusahaan, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Bagi para pekerja, kebijakan ini adalah kabar baik yang patut disambut dengan antusiasme.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @fakta.indo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X