2. Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Biaya untuk pembuatan plat nomor kendaraan.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya yang digunakan untuk mendanai perlindungan kecelakaan lalu lintas.
Namun, yang perlu dicatat adalah kendaraan listrik tidak akan dikenakan PKB dan BBNKB, sehingga membuat total biaya yang harus dibayar pembeli lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional.
Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus mempercepat pencapaian target pengurangan emisi karbon di Indonesia. ***