Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan Saat Membeli Mobil dan Motor Listrik di Tahun 2025, Beserta Keuntungan Insentifnya

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi mobil dan motor listrik yang dikenai Pajak saat Membeli di tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ditjenpk)
Ilustrasi mobil dan motor listrik yang dikenai Pajak saat Membeli di tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ditjenpk)

Baca Juga: Pajak PPN Naik 12 Persen, Simak 5 Cara Legal Boikot Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Ugal Ugalan Ini

2. Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

- Biaya untuk pembuatan plat nomor kendaraan.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

- Biaya yang digunakan untuk mendanai perlindungan kecelakaan lalu lintas.

Namun, yang perlu dicatat adalah kendaraan listrik tidak akan dikenakan PKB dan BBNKB, sehingga membuat total biaya yang harus dibayar pembeli lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus mempercepat pencapaian target pengurangan emisi karbon di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, UU No 1 1 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X