GENMUSLIM.id - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 66% mulai 5 Januari 2025.
Kenaikan ini diakibatkan oleh penerapan opsen pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pajak adalah tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pada pajak terutang.
Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) dalam UU tersebut, opsen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masing-masing sebesar 66 persen dari pajak yang harus dibayarkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga memperkenalkan dua jenis opsen pajak baru, yaitu:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen ini merupakan tambahan atas pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat pengelolaan transportasi lokal.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen ini dikenakan sebagai tambahan pada biaya balik nama kendaraan bermotor saat kepemilikan kendaraan berganti, baik untuk kendaraan baru maupun bekas, dengan tujuan mendukung pengelolaan administrasi kendaraan yang lebih baik.
Opsen pajak ini dirancang untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Tarif opsen yang diterapkan sama-sama mengalami kenaikan hingga 66 persen dari pajak terutang.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mengingat opsen pajak langsung disalurkan ke kas daerah.