GENMUSLIM.id - Kenaikan Pajak PPN 12 persen di Indonesia menuai perhatian publik. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, tarif PPN ini tergolong tinggi.
Padahal, rata-rata gaji di Indonesia masih jauh di bawah standar kawasan. Lalu, mengapa Indonesia memilih menaikkan tarif pajak ini?
Tarif pajak PPN 12 persen Indonesia akan menjadi yang teratas di kawasan bersama Filipina yang sudah lebih dulu memberlakukan tarif pajak 12 persen.
Dalam lingkup ASEAN, tarif PPN sangat bervariasi. Singapura, yang dikenal sebagai negara maju, hanya menerapkan PPN sebesar 8%.
Malaysia menetapkan 6%, sementara Thailand dan Filipina sama-sama di angka 7%. Di sisi lain, Indonesia justru mengerek tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan kini merencanakan kenaikan ke 12%.
Dilansir GENMUSLIM dari palembang_bedesau pada hari tanggal Senin 16 Desember 2025, Menurut data Worlduide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC, tarif pajak PPN 12 persen Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN.
Padahal, jika menilik data gaji rata-rata, Indonesia masih tertinggal. Data tahun 2023 menunjukkan rata-rata upah minimum di Indonesia sekitar Rp2,5 juta-Rp5 juta per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan Singapura (Rp30 juta) atau Malaysia (Rp6 juta).
Kenapa PPN Dinaikkan?
Pemerintah beralasan menaikan pajak PPN menjadi 12 persen diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, masyarakat bertanya-tanya: “Apakah ini adil jika daya beli rakyat belum seimbang?” Dampak dari tarif PPN tinggi akan terasa pada kebutuhan pokok.
Meski beberapa barang seperti sembako dikecualikan, banyak kebutuhan lain yang terkena imbas, menekan dompet masyarakat kelas bawah.