GENMUSLIM.id - Kebijakan baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Salah satu isu yang sempat mencuat adalah apakah transaksi uang digital, seperti menggunakan QRIS, e-wallet, atau e-money akan terkena PPN tersebut.
Nah, dirangkum GENMUSLIM dari Youtube Kompas.com, KOMPASTV, Official iNews, Rabu, 1 Januari 2025, berbagai pernyataan dari tokoh penting yang berkaitan dengan badan keuangan negara barangkali dapat menjawab berbagai kekhawatiran berhubungan dengan kenaikan PPN 12 persen.
Berikut penjabaran seputar Transaksi Uang Digital Disebut Tidak Jadi Kena PPN 12 Persen tersebut. Simak!
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Apa Benar Pro Rakyat?
Benarkah Transaksi Uang Digital Disebut Tidak Jadi Kena PPN 12 Persen?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), transaksi menggunakan uang digital, termasuk QRIS, e-wallet, dan e-money, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan publik bahwa sistem pembayaran elektronik tetap bebas dari beban pajak baru.
Namun, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada biaya jasa layanan atau administrasi, seperti biaya top-up yang ditetapkan oleh penyedia jasa sejenis bank atau merchant.
Hal serupa ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 22 Desember 2024.
Ia menyatakan bahwa tidak berlaku pada QRIS, melainkan hanya barang atau jasa tertentu yang akan terdampak kenaikan PPN.
Dalam hal ini QRIS sebagai sistem pembayaran digital standar di Indonesia telah digunakan luas untuk mempermudah transaksi.
Penerapan Pajak pada Jasa Administrasi: Simulasi Perhitungan PPN