- Golongan X : Rp. 3.339.100 – Rp. 5.484.000
- Golongan XI : Rp. 3.480.300 – Rp. 5.716.000
- Golongan XII : Rp. 3.627.500 – Rp. 5.957.800
Baca Juga: Taspen Siap Cairkan Gaji Pensiunan PNS Golongan II dan III pada Januari 2025: Berikut Besarannya!
- Golongan XIII : Rp. 3.781.000 – Rp. 6.209.800
- Golongan XIV : Rp. 3.940.900 – Rp. 6.472.500
- Golongan XV : Rp. 4.107.600 – Rp. 6.746.200
- Golongan XVI : Rp. 4.281.400 – Rp. 7.031.600
- Golongan XVII : Rp. 4.462.500 – Rp. 7.329.000
Dalam rincian tersebut jelas terlihat bahwa golongan XVII (golongan tertinggi) akan mendapatkan gaji senilai Rp. 7,3 juta setiap bulannya.
Adapun golongan I (golongan terendah) akan mendapatkan gaji senilai Rp. 1,9 juta per bulannya.
Besaran gaji PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor. Adapun faktor tersebut adalah golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja.
Baca Juga: RESMI PANRB: Honorer yang Gagal Tes CASN dan PPPK Periode 1 Bisa Daftar Lagi PPPK 2024 gelombang 2
Gaji pokok meningkat seiring golongan dan masa kerja yanng lebih lama.
Selain gaji pokok yang tertera dalam rincian tersebut, PPPK juga mendapatkan banyak tunjangan selama masa kerjanya.