Sentuh Angka Rp. 7,3 juta, Gaji PPPK Untuk Golongan Ini Siap Cair Bulan Januari 2025! Ini Rincian Lengkapnya

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 11:33 WIB
Tabel Gaji PPPK yang akan cair mulai Januari 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Tabel Gaji PPPK yang akan cair mulai Januari 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

- Golongan X : Rp. 3.339.100 – Rp. 5.484.000

- Golongan XI : Rp. 3.480.300 – Rp. 5.716.000

- Golongan XII : Rp. 3.627.500 – Rp. 5.957.800

Baca Juga: Taspen Siap Cairkan Gaji Pensiunan PNS Golongan II dan III pada Januari 2025: Berikut Besarannya!

- Golongan XIII : Rp. 3.781.000 – Rp. 6.209.800

- Golongan XIV : Rp. 3.940.900 – Rp. 6.472.500

- Golongan XV : Rp. 4.107.600 – Rp. 6.746.200

- Golongan XVI : Rp. 4.281.400 – Rp. 7.031.600

- Golongan XVII : Rp. 4.462.500 – Rp. 7.329.000

Dalam rincian tersebut jelas terlihat bahwa golongan XVII (golongan tertinggi) akan mendapatkan gaji senilai Rp. 7,3 juta setiap bulannya.

Adapun golongan I (golongan terendah) akan mendapatkan gaji senilai Rp. 1,9 juta per bulannya.

Besaran gaji PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor. Adapun faktor tersebut adalah golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja.

Baca Juga: RESMI PANRB: Honorer yang Gagal Tes CASN dan PPPK Periode 1 Bisa Daftar Lagi PPPK 2024 gelombang 2

Gaji pokok meningkat seiring golongan dan masa kerja yanng lebih lama.

Selain gaji pokok yang tertera dalam rincian tersebut, PPPK juga mendapatkan banyak tunjangan selama masa kerjanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X