- IV D : Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- IV E : Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Catatan Penting:
Besarnya gaji pokok pensiun ini dibayarkan setiap bulan, sehingga Anda bisa mengandalkan dana tersebut sebagai penghasilan tetap di hari tua.
Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer di Tahun 2025 Mendatang
Berapa Besar Iuran THT?
Besarnya iuran untuk THT ditetapkan sebesar 3,25% dari gaji pokok. Jumlah ini secara otomatis dipotong dari gaji bulanan selama Anda masih aktif bekerja.
Jadi, semakin tinggi golongan dan gaji pokok Anda, semakin besar pula iuran THT yang Anda setorkan.
Itulah sedikit informasi dari kami mengenai rincian gaji pensiunan PNS dan besaran THT golongan I-IV dari yang bakal ditransfer Taspen pada 2025, semoga bermanfaat. ***