2. Lakukan Otentikasi Pembayaran Pensiun
Proses otentikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah orang yang berhak.
Frekuensi otentikasi bervariasi, yaitu:
- Setiap bulan: Untuk penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan.
- Setiap dua bulan : Untuk pensiunan PNS, pejabat negara, POLRI, atau TNI tanpa tunjangan keluarga.
- Setiap tiga bulan : Untuk pensiunan PNS, pejabat negara, POLRI, atau TNI yang memiliki tunjangan keluarga.
Rincian Gaji Pokok dan THT Pensiunan PNS Tahun 2025
Sesuai dengan PP Nomor 8/2024, gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 telah disesuaikan berdasarkan pangkat atau golongan terakhir. Berikut adalah rinciannya:
Baca Juga: Bersiaplah! Tahun 2025, Gaji Pensiunan PNS Naik dengan Tambahan Hingga Rp 400 Ribu per Bulan
Golongan I
- I A : Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- I B : Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- I C : Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- I D : Rp1.748.100 - Rp2.256.700