Kisruh Kenaikan UKT Pendidikan Tinggi, Fahmy Alaydroes Politisi PKS Kritisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

Photo Author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 06:31 WIB
Polemik Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi  (GENMUSLIM.id/dok: YouTube DPR RI )
Polemik Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi (GENMUSLIM.id/dok: YouTube DPR RI )

Maksud dari perkataan dari Dr. Fahmy Alaydroes adalah jangan salah guna menggunakan biaya pendidikan.

Baca Juga: Ustadz Hilmi Firdausi Kritisi Perkara Uang Kuliah Tunggal / UKT Mahal: Memperbaiki Kualitas SDM Bangsa Lebih Utama!

“Yang mengalir ke kemendikbud sekitar 90 Triliun,” ungkap Dr. Fahmy Alaydroes.

“Ke Ditjen Pendidikan Tinggi 34 Triliun dikaitkan dengan APBN 0,5%,” sambungnya.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

Pasal 6 ayat 2 dari peraturan nomor 2 tahun 2024 berbunyi: “Kelompok tarif UKT yang dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. Kelompok I, sebesar Rp 500.000; dan b.Kelompok II, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Instagram @pk_sejahtera

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X