Maksud dari perkataan dari Dr. Fahmy Alaydroes adalah jangan salah guna menggunakan biaya pendidikan.
“Yang mengalir ke kemendikbud sekitar 90 Triliun,” ungkap Dr. Fahmy Alaydroes.
“Ke Ditjen Pendidikan Tinggi 34 Triliun dikaitkan dengan APBN 0,5%,” sambungnya.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.
Pasal 6 ayat 2 dari peraturan nomor 2 tahun 2024 berbunyi: “Kelompok tarif UKT yang dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. Kelompok I, sebesar Rp 500.000; dan b.Kelompok II, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).***