Ustadz Hilmi Firdausi Kritisi Perkara Uang Kuliah Tunggal / UKT Mahal: Memperbaiki Kualitas SDM Bangsa Lebih Utama!

Photo Author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 20:26 WIB
Kritik Hilmi Firdausi terkait UKT Mahal (GENMUSLIM.id/ dok: Instagram/ @hilmi.firdausi)
Kritik Hilmi Firdausi terkait UKT Mahal (GENMUSLIM.id/ dok: Instagram/ @hilmi.firdausi)

GENMUSLIM.id – Sejumlah mahasiswa di berbagai kampus melakukan aksi protes terhadap UKT mahal atau tingginya nilai uang kuliah tunggal mahasiswa.

Kampus kampus yang melakukan aksi protes merupakan kampus-kampus negeri yang cukup terkenal di Indonesia seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Maraknya aksi protes mahasiswa ini tak luput dari pengamatan Ustadz Hilmi Firdausi.

Baca Juga: Wah! Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid di Thailand - Berikut Respon Keluarga Gen Halilintar

Dalam salah satu unggahan di akun X nya, Ustadz Hilmi Firdausi mengomentari pendapat perwakilan kemdikbud bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier.

“Indonesia berada di peringkat 129 dunia dengan rata-rata IQ 78,49. Untuk ukuran ASEAn pun kecerdasan penduduk kita salah satu yang terbawah. Kebodohan masih menyelimuti bangsa ini. lalu sekarang biaya kuliah dibuat mahal karena pendidikan tinggi dianggap sebagai kebutuhan tersier. Pantaslah orang-orang cerdas kurang dihargai di negeri ini. Pantas juga beberapa kawan saya yang jenius memilih berkarir di luar negeri. Ah… speechless saya” Tulisnya pada 16/05/2024.

Problem UKT Mahal ini bukan kali ini saja terjadi.

Di tahun-tahun sebelumnya, aksi protes mahasiswa terhadap tingginya harga UKT pun dilakukan di berbagai kampus utamanya perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Witan Sulaeman Absen Dari Timnas Indonesia Untuk Piala Dunia 2026?! Apakah Cedera Di Kepala Penyebabnya??

Pendidikan merupakan hak setiap bangsa.

Namun, mengapa pendidikan tinggi semakin lama semakin mahal?

Pada tahun 2010, pemerintah mengajukan suatu undang-undang yang mengatur terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu UUPT atau UU perguruan Tinggi.

UUPT memberikan otonomi kampus dalam mengatur dan mengelola pendanaan pendidikan tinggi. Melalui UUPT ini, pemerintah menyerahkan tanggung jawab finansial pendidikan kepada masyarakat, mahasiswa, dan dunia. Hal ini dapat dilihat dalam substansi yang terkandung pada pasal 50 UUPT No 12 tahun 2012.

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun suatu bangsa.

Baca Juga: 5 Pertimbangan Buat Kamu yang Ingin S2, tapi Masih Galau Kuliah dalam negeri atau luar negeri, ya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Akun X @Hilmi28, Instagram @hilmi.firdausi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X