GENMUSLIM.id – Pernikahan adalah salah satu hal yang ingin dilalui setiap manusia di dunia ini.
Pengertian pernikahan adalah suatu ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Pernikahan adalah salah satu ibadah terpanjang di dunia. Setiap orang menginginkan pernikahannya menjadi pernikahan yang sakinah, mawaddah, rahmah.
Tapi ada juga hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan adalah:
Baca Juga: Cegah KDRT, Ustadz Hanan Attaki Beri 7 Tips dalam Pernikahan Agar Tidak Menjadi Korban Abusif
Jika terbukti bahwa suami istri itu memiliki hubungan mahram atau menikah dengan wanita yang haram dinikahi.
Dilansir GENMUSLIM dari Buku Pembatal-Pembatal dalam Masalah Ibadah karya Husain bin 'Audah al-'Awaisyah dan Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim pada Senin, 4 November 2024,
Wanita-wanita yang haram untuk dinikahi adalah sebagai berikut:
Wanita-wanita yang haram dinikahi selamanya.
Ada berbagai macam jenis wanita yang tidak boleh dinikahi selamanya. Di antara macam wanita tersebut adalah:
Wanita yang haram dinikahi karena nasab.
Baca Juga: Suami Istri Wajib Tahu! Begini Nasihat Ustadz Hanan Attaki terkait Batas Memaafkan dalam Pernikahan
Banyak orang yang tidak mengerti tentang nasab. Berikut adalah wanita yang haram dinikahi karena adanya nasab yaitu:
Al-ummahat