Baca Juga: Jomblo Harus Tahu! 4 Kemungkinan yang Bakal Jadi Jodoh Kamu, Nomor Dua Paling Spesial dan Dinanti
Perlakuan demikian sebagai bentuk penghormatan pada si pemilik bagian tersebut. Seperti halnya kuku, rambut atau darah sisa bekam.
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالًا أَوْ مِمَّنْ شُكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا
Pendapat tidak ada kewajiban apapun terkait penguburan bagian bayi ini juga diambil oleh ustad Abdul Somad hingga Khalid Basalamah.
Dilansir GENMUSLIM dari akun YouTube @tanyajawabuas4701 dan @alrehabbandung9330, 2 Agustus 2024. Kedua dai kondang tersebut sama-sama berpendapat bahwa tidak ada perlakuan khusus atas ari-ari.
“Mengubur ari-ari tak ada aturan khusus, tak usah pakai bakar lilin, taruh bawang, pendam lah saja atau mau taruh dimanapun boleh, itu hukumnya sama dengan kuku, rambut dan najis hukumnya”. Ujar Abdul Somad.
“Islam tidak mengatur hal ini, lebih baik dikubur untuk penghormatan, tapi kalaupun mau dibuang juga tidak apa-apa”. Ucap Khalid basalamah dalam kesempatan ceramahnya”. ***