GENMUSLIM.id - Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum merawat bayi hasil zina.
Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari channel YouTube RadioQu pada Senin, 24 Juli 2024, topik ini muncul dari pertanyaan seorang hamba Allah di media sosial yang khawatir akan adanya efek sial jika mereka membantu merawat bayi dari seorang tetangga yang melahirkan di luar nikah.
Dalam video tersebut, penanya menanyakan apakah merawat bayi hasil zina dapat mendatangkan malapetaka bagi seseorang, serta bagaimana seharusnya sikap kita terhadap situasi ini.
Buya Yahya menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut seringkali berasal dari keyakinan yang tidak berdasar atau salah paham mengenai ajaran Islam.
Artikel ini membahas bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap bayi hasil zina dan orang tuanya menurut perspektif Buya Yahya, dengan mengedepankan sikap kasih sayang dan membantu sesama sebagai inti ajaran Islam.
Merawat Bayi Hasil Zina: Apa Hukumnya?
Buya Yahya menjelaskan bahwa merawat bayi hasil zina adalah tindakan yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam.
Yang terpenting adalah niat kita dalam membantu sesama untuk mendapatkan pahala di sisi Allah.
Merawat bayi tersebut tidak akan mendatangkan malapetaka, melainkan justru merupakan amal kebaikan jika dilakukan dengan niat yang tulus untuk membantu anak tersebut.
Menjaga Aib dan Menolong yang Membutuhkan
Menurut Buya Yahya, ada keyakinan keliru di masyarakat yang mengatakan bahwa keberadaan anak hasil zina adalah petaka bagi lingkungan sekitar.
Sebenarnya, malapetaka itu justru datang dari sikap tidak peduli dan tidak menjaga aib orang lain.
Islam mengajarkan untuk menutup aib orang lain dan membantu mereka dalam keadaan sulit, termasuk dalam kasus ini, merawat bayi hasil zina.