Maruf menyebutkan jika kelompok salafi memiliki doktrin semua alat musik dianggap haram, sehingga tidak membedakan antara musik rebana dan pop lainnya.
Hukum memainkan rebana di masjid
Dilansir GENMUSLIM dari Channel Youtube Albahjah TV, Kamis, 22 Agustus 2024, Buya Yahya menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW memperkenankan dalam memainkan rebana.
Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Panen Padi dari Sawah yang Disewa, Perspektif Fiqih Islam Menurut Mazhab Syafi'i
Hal ini berdasarkan dari kisah seorang wanita yang pernah bernazar di saat nabi berperang.
"Ya Rasulullah, aku bernazar waktu engkau berangkat perang. Jika Allah menyelamatkan Mu kembali dengan selamat ya Rasulullah, aku bernazar memukul rebana dia atas kepala ku", ujar wanita tersebut.
Dan Rasulullah menjawab, penuhilah nazar mu.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan, memukul rebana disaat bergembira maka hukumnya adalah sunnah dan mubah. Tidak ada yang mengatakan haram.
Itulah mengapa beberapa ulama mengamalkan, mengiringi rebana kepada sanjungan Nabi SAW dan juga pernah terjadi saat menyambutnya di Madinah.
Lalu mengapa terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai kegiatan memukul rebana di dalam masjid?
Bagi yang mengingkari dan mengadakannya agar tidak berlebih-lebihan.
Sehingga tidak terjadi peperangan antara setuju dan tidak.
Mungkin sebagian dari kita pernah menemukan argumen, tidak memukul rebana di masjid adalah baik.
Sebaliknya, jika sebagian orang menyatakan memukul rebana di masjid boleh saja.