khazanah

Bagaimana Hukum Berjabat Tangan dengan Bukan Mahram dalam Islam: Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:57 WIB
Ustadz Abdul Somat jawab hukum berjabat tangan dengan bukan mahramnya, emang boleh dilakukan? (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad)

GENMUSLIM.id - Berjabat tangan dengan bukan mahram adalah seperti hal biasa di masa kini. Entah karena kebutuhan pekerjaan atau sekedar basa basi saling sapa.

Tentu kita akan merasa tidak jika menolak ukuran jabatan tangan dari seseorang apalagi dalam kondisi berbisnis atau menempuh pendidikan.

Karena berjabat tangan adalah bagian interaksi sosial dalam kehidupan sehari hari yang umum dilakukan.

Kita tahu dalam Islam memang menyentuh yang bukan mahramnya diharamkan atau dilarang.

Mahram sendiri memiliki arti yakni seseorang yang haram dinikahi karena hubungan darah atau satu ibu susu.

Baca Juga: Harus Teliti Saat Idul Fitri dan Jangan Sampai Salah Kaprah, Inilah Perbedaan Antara Muhrim dan Mahram Yang Jarang Diketahui

Seperti jika itu perempuan, maka mahramnya adalah saudara laki-lakinya, Ayahnya, Kakeknya dan keluarga lainnya yang memiliki hubungan darah.

Berjabat tangan dalam kehidupan sehari hari tidak dilarang, namun bagaimana berjabat tangan dengan bukan mahramnya di dunia modern ini?

Topik berjabat tangan dengan bukan mahramnya telah menjadi diskusi khusus dari para kalangan ulama.

Namun sebagian besar mengharamkan orang orang berjabat tangan dengan bukan mahramnya.

Baca Juga: Hobi Traveling, Bolehkah Perempuan Muslimah Bepergian Tanpa Ditemani Mahrom, Berikut Hukumnya!

Hal ini karena kontak fisik yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dapat menimbulkan fitnah.

Namun beberapa ulama berpendapat jika berjabat tangan dengan bukan mahramnya diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Seperti contohnya, dalam dunia pekerjaan, karena takut merendahkan atau menyinggung seseorang,

Halaman:

Tags

Terkini