GENMUSLIM.id - Belakangan ini, topik mengenai hukum anak hasil zina bisa menjadi imam dalam sholat kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Muslim.
Ustadz Abdul Somad, seorang ulama terkenal, menjelaskan isu ini dalam salah satu video yang dilansir tim GENMUSLIM.id pada Senin, 22 Juli 2024 di channel YouTube Ustadz Abdul Somad TV.
Penjelasan beliau menawarkan pandangan yang mencerahkan mengenai kualifikasi seseorang untuk menjadi imam, terlepas dari latar belakang kelahirannya.
Dalam video tersebut, ada seorang penanya yang bertanya apakah anak hasil zina bisa menjadi imam dalam sholat, mengacu pada beberapa kitab fiqih yang menyebutkan bahwa anak hasil zina tidak layak menjadi imam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa pemahaman lahir musabab membaca kitab yang tidak utuh.
Menurut Ustadz Abdul Somad, alasan di balik pandangan bahwa anak hasil zina tidak boleh menjadi imam adalah karena anak tersebut tidak mendapatkan pendidikan agama yang memadai.
Dalam konteks ini, tidak ada penekanan pada dosa orang tua, tetapi lebih kepada implikasi praktis dari situasi tersebut.
Karena anak hasil zina mungkin tidak mendapatkan pendidikan agama yang baik, oleh karena ia tidak memiliki ayah, besar kemungkinan pula ibunya tidak menafkahi.
Buntutnya ia tidak memperoleh pendidikan agama yang memadai, hal ini bisa berdampak pada kualitas bacaan Al-Qur'an dan pengetahuan agama mereka, yang sangat penting untuk seorang imam.
Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika anak hasil zina memperoleh pendidikan agama yang baik dan memiliki kualifikasi yang memadai dalam membaca Al-Qur'an, maka dia layak untuk menjadi imam.
Ustadz Abdul Somad menggarisbawahi bahwa prinsip utama dalam menentukan kualifikasi seorang imam adalah kemampuannya dalam ilmu agama dan kualitas bacaannya terhadap Al-Qur'an, bukan latar belakang kelahirannya.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa jika seorang ibu bertaubat dan menyediakan fasilitas pendidikan agama yang baik untuk anaknya, maka status kelahiran anak tersebut tidak lagi menjadi masalah dalam konteks kualifikasi untuk menjadi imam.