"Mencegah mafsadah (kerusakan) harus diutamakan daripada mengambil kemaslahatan."
٦ - مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ
"Apa saja yang menjadi perantara (media) terhadap perbuatan haram, haram pula hukumnya"
٧ - أَيْنَمَا وُجِدَتِ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ حُكْمُ اللَّهِ.
"Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah.
٨ - الْأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الْإِبَاحَةُ وَالْأَصْلُ فِي الْمَضَارِ التَّحْرِيمُ
"Hukum asal perbuatan hukum yang mendatangkan manfaat adalah boleh dan hukum asal perbuatan hukum yang mendatangkan mudharat adalah haram."
٩ - الْأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الْإِذْنُ وَ فِي الْمَضَارِ الْمَنْعُ
"Hukum asal perbuatan hukum yang mendatangkan manfaat adalah diizinkan; dan (hukum asal perbuatan hukum yang mendatangkan) mudharat adalah dilarang."
Demikian beberapa contoh kaidah fiqih dalam literatur Islam.
Pemahaman tentang kaidah-kaidah fiqih merupakan bagian penting dalam mendalami hukum Islam dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Kaidah-kaidah ini, yang bersumber dari Al Quran dan al-Sunnah, apabila dapat kita pahami dan tetapkan dengan baik kaidah-kaidah ini, umat Islam dapat menghindari kebingungan dan kesalahan dalam menjalankan praktik-praktik ibadah dan mu'amalah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk terus mempelajari dan menginternalisasi kaidah-kaidah fiqih ini agar dapat menjalankan kehidupan dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
Semoga pengetahuan tentang kaidah-kaidah ini dapat memperkaya wawasan kita dan membantu kita dalam menjalani kehidupan yang lebih berkualitas dan penuh berkah.***