GENMUSLIM.id - Kaidah fiqih adalah aturan umum yang meliputi berbagai masalah fiqih.
Kaidah-kaidah ini diambil dari kandungan atau nilai-nilai yang terdapat dalam Al Quran dan al-Sunnah (hadis).
Dengan demikian, Ali Ahmad al-Nadawi menyatakan bahwa Al Quran dan al-Sunnah merupakan sumber utama.
Dilansir oleh GENMUSLIM dari dsnmui.or.id pada Selasa, 13 Agustus 2024, berikut kaidah-kaidah fiqih yang akan menambah wawasan kita semua.
١ - الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya."
٢ - الضَّرَرُ يُزَالُ
"Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihilangkan."
Baca Juga: Yuk Kenali Fiqih Ulama Nusantara Sejak Dini, Gus Baha Sarankan Pelajari Fiqih Indonesia Biar Mudah
٣ - الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ
"Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihindarkan sedapat mungkin."
٤ - تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan atau kebijakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus berorientasi pada mashlahat."
٥ - دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ