khazanah

Inilah Kaidah-Kaidah Fiqih dan Artinya Dalam Bahasa Indonesia, Yuk Pelajari Selengkapnya!

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:35 WIB
Kaidah-Kaidah Fiqih dan Artinya Dalam Bahasa Indonesia ((Foto: Genmuslim.id/dok: books-library.net))

GENMUSLIM.id - Kaidah fiqih adalah aturan umum yang meliputi berbagai masalah fiqih. 

Kaidah-kaidah ini diambil dari kandungan atau nilai-nilai yang terdapat dalam Al Quran dan al-Sunnah (hadis). 

Dengan demikian, Ali Ahmad al-Nadawi menyatakan bahwa Al Quran dan al-Sunnah merupakan sumber utama.

Dilansir oleh GENMUSLIM dari dsnmui.or.id pada Selasa, 13 Agustus 2024, berikut kaidah-kaidah fiqih yang akan menambah wawasan kita semua.

١ - الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

"Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya."

٢ - الضَّرَرُ يُزَالُ

"Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihilangkan."

Baca Juga: Yuk Kenali Fiqih Ulama Nusantara Sejak Dini, Gus Baha Sarankan Pelajari Fiqih Indonesia Biar Mudah

٣ - الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ

"Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihindarkan sedapat mungkin."

٤ - تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

"Tindakan atau kebijakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus berorientasi pada mashlahat."

٥ - دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Halaman:

Tags

Terkini