Dengan ditetapkannya fatwa ini, diharapkan penerapan prinsip syariah dalam skema KPBU dapat dilakukan secara konsisten, memastikan bahwa kegiatan penyediaan infrastruktur mematuhi aturan syariah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Fatwa ini berlaku sejak 26 Mei 2023 dan akan disempurnakan jika diperlukan.***