Miqdam berkata, “Aku bersumpah dengan nama Allah, bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang,
Dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.”
Riwayat ini tercantum di kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan An-Nasai.
Dinyatakan jayyid oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab As-Silsilah ash-shahihah karena perawinya tsiqqah (terpercaya).
Lalu poin kedua, untuk mengingatkan kita akan kematian dan kesiapan menghadapi akhirat.
Memakai sandal kulit di kuburan dapat menjadi pengingat akan kesombongan dan kemewahan duniawi.
Dengan melepas sandal kulit, kita diingatkan bahwa kita semua akan kembali ke tanah dan tidak ada gunanya membawa kemewahan ke alam kubur.
Pendapat yang kuat tentang masalah memakai sandal di kuburan ini adalah makruh.
Memakai sandal di kuburan diperbolehkan apabila ada keperluan yang mendesak.
Misalnya ada duri atau tanah di kuburan yang sangat panas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan memakai sandal di kuburan.
Pendapat ini diambil oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan Lajnah Daimah. ***