khazanah

Hukum KPR dalam Islam Belum Tentu Riba, Begini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 24 Juni 2024 | 11:38 WIB
KPR Belum Tentu Riba (Genmuslim.id/dok: Canva Abdus Salam Azzahra))
GENMUSLIM.id - KPR atau Kredit Perumahan Rakyat merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
 
Fasilitas ini diberikan kepada warga Indonesia yang ingin memiliki rumah, dan pembayarannya dapat dicicil. 
 
Pemerintah juga memberikan subsidi untuk pengajuan KPR, sehingga masyarakat Indonesia dapat membeli rumah secara kredit, dengan cicilan murah.
 
Masalahnya, hukum KPR atau kredit rumah menjadi pembahasan yang cukup alot, di kalangan para ulama kita. 
 
Baca Juga: Mau Bangun Rumah tanpa KPR tanpa Riba? Berikut Tipsnya, Nomor 3 boleh dipertimbangkan!
 
Pasalnya, dalam transaksi pengajuan KPR ada akad yang dinilai tidak sah bahkan mengandung unsur riba.
 
Jika kita melihat transaksinya, kredit rumah dengan metode KPR diharuskan melalui bank.
 
Artinya, kita harus mengajukan pinjaman kredit rumah melalui bank. 
 
Meskipun sebelum pengajuan ke bank, kita dilayani oleh pihak developer atau pihak pemilik rumah. 
 
Biasanya apabila kita datang ke developer, pasti pada saat proses pengajuan, kita diminta untuk memilih bank mana yang akan kita gunakan.
 
Baca Juga: Terhindar Dari Riba Saat Kredit Motor, Memang Bisa? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
 
Itu tandanya, kita diajak untuk mengajukan pinjaman kepada bank, agar bisa mengambil rumah secara kredit. 
 
Nah, disini lah letak pembahasan yang alot, apakah termasuk riba atau tidak?
 
Disimpulkan dari penjelasan ust Erwandi pada channel YouTube Asmaul Husna TV, ada cara mengambil KPR tanpa terkena riba.
 
Biasanya KPR itu riba, karena adanya dua transaksi dalam pengambilan rumah.
 
Pertama akad dengan developer untuk mengambil rumah, dan akad dengan bank untuk meminjam uang. 
 
Baca Juga: Terhindar Dari Riba Saat Kredit Motor, Memang Bisa? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
 
Kemudian uang yang dipinjam dari bank, dikembalikan berlebih dan disyaratkan di awal, maka itulah riba.
 
Namun, ustadz Erwandi menjelaskan pada video berjudul "Solusi KPR Syariah Ustadz Dr Erwandi Tarmidzi, MA" ada cara mengambil KPR tanpa kena riba.
 
Beliau menyebutkan bahwa, kita harus memastikan bahwa akad jual beli hanya terjadi antara nasabah dan bank.
 
Karena jika sudah terjadi akad dengan developer, maka ada dua kali akad.
 
Urusan dengan developer bukan jual beli, tapi jasa pemberkasan ke bank.
 
Baca Juga: Apakah Muslim yang Menjalankan Sistem Keuangan Riba Dicap Sebagai Munafik ?Inilah Jawaban Ustadz Dr Zakir Naik
 
Maka hal tersebut tidak termasuk akad dengan developer, tapi booking fee/DP yang dibayarkan tidak menjadi pembayaran terhadap pembelian rumah.
 
Kemudian pembeli melangsungkan akad dengan pihak bank, dimana rumah sudah harus menjadi milik bank dahulu.
 
Pihak bank membeli rumah dari developer, kemudian dijual kepada nasabah. ***

Tags

Terkini