Hukum Daging Hewan Kurban Yang Dianulir Nabi Muhammad Saw! Dari Hanya 3 Hari Menjadi Selamanya…

Photo Author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 06:01 WIB
Hukum menyimpan daging kurban menurut syariat Islam (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @kambingkitafarm)
Hukum menyimpan daging kurban menurut syariat Islam (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @kambingkitafarm)

GENMUSLIM.id – Hari raya Idul Adha akan menjadi hari dimana terdapat banyak daging hewan kurban yang tersebar di kalangan masyarakat.

Khususnya bagi masyarakat kurang mampu atau yang memiliki kekurangan untuk membeli daging pada hari-hari biasa, maka Idul Adha menjadi momen yang dinantikan.

Berbagai macam olahan daging pun akan ditemui, mulai dari rendang hingga membuat bakso. Bahkan bisa ditemui banyak masyarakat yang akan membakar sate beramai-ramai.

Baca Juga: 3 Metode Pembagian Daging Hewan Kurban Sesuai ajaran Ustadz Abdul Somad agar Memastikan Adil dan Merata

Idul Adha sebagai hari raya ummat Islam yang kedua ini menjadi yang terhitung meriah dan ramai, karena menjadi momen beberapa orang untuk pulang kampung.

Namun banyaknya daging hewan kurban yang beredar di masyarakat, akan menimbulkan pertanyaan selanjutnya.

Berapa lamakah waktu dibolehkannya menyimpan daging hewan kurban? Adakah hukum menyimpan daging sesuai anjuran syariat?

Dilansir Genmuslim.id dari YouTube Ustadz Aris Munandar pada 14 Juni 2024, diketahui bahwa Nabi Muhammad Saw ternyata pernah menyampaikan terkait masa menyimpan daging kurban.

“Betul, pada awalnya Nabi Muhammad Saw melarang menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari.” Kata Ustadz Aris Munandar menjelaskan.

Baca Juga: Beda Hukum Daging Hewan Kurban Sebagai Upah dan Hadiah, Wajib Tahu Sebelum Idul Adha Datang!

Namun lebih jelasnya, syariat ini Nabi Muhammad Saw tetapkan dalam rangka membantu sejumlah kaum muslimin yang miskin.

Dalam artian, daging hewan kurban harus selesai dibagikan tidak lebih dari tiga hari agar semua ummat Islam bisa mendapatkan daging tersebut.

Dan juga berkaitan dengan krisis pangan yang terjadi pada ummat Islam kala itu. Maka, setelah lebih dari tiga hari dan para sahabat masih memiliki daging, harus segera dibagikan.

Namun, syariat ini kemudian Nabi Muhammad Saw anulir atau ganti dengan syariat baru yang Beliau Saw sampaikan dan berlaku hingga hari kiamat nanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: NU Online, YouTube Ustadz Aris Munandar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X