khazanah

Bolehkah Tukang Jagal dan Panitia Kurban Mengambil Daging Kurban? Simak Informasinya Berikut Ini Sebelum Idul Adha

Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:00 WIB
Hukum Tukang Jagal dan Panitia Kurban Mengambil Daging Kurban (genmuslim.id.dok: https://www.freepik.com/free-photo/male-farmer-holding-one-his-goats-farm_21076599.htm#fromView=search&page=15&position=22&uuid=1e6b710a-43a3-430d-b3d1-74bb883fbce9) )

Genmuslim.id-Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata, salah satu hal yang identik dalam perayaan ini adalah penyembelihan hewan kurban dan pelaksanaan ibadah haji bagi yang mampu.

Kurban adalah salah satu syariat yang ditetapkan sejak zaman nabi Ibrahim dahulu dan dilanjutkan hingga kini.

Perihal kurban juga memiliki syarat dan rukun kurban kerap kali menjadi pertanyaan bagi umat Islam. Dalam perayaan kurban di beberapa wilayah ada terdapat panitia kurban dan penyembelih atau tukang jagal kurban.

Baca Juga: Beda Hukum Daging Hewan Kurban Sebagai Upah dan Hadiah, Wajib Tahu Sebelum Idul Adha Datang!

Namun dalam hal ini bolehkah Tukang Jagal dan Panitia Kurban mengambil daging kurban?

Perihal Bolehkah Tukang Jagal dan Panitia Kurban mengambil daging kurban  atau tidak, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi menyatakan pendapatnya.

Ia mencontohkan Dalam sebuah Masjid ada orang-orang yang diwakilkan untuk menyembelih hewan kurban dan bukan  mengambil upah dari itu, wakil itu bertindak sebagai pemilik, dalam hal tersebut boleh saja ia mengambil daging kurban sebab bukan sebagai bekerja/tukang sembelih kurban yang diberi upah.

Baca Juga: Simak! Doa Menyembelih Hewan Kurban Beserta Artinya, Lengkap dengan Tata Cara Menyembelih yang Benar Sesuai Syariat

Sebaliknya, Jika mereka diberi upah dalam arti tukang sembelih kurban yang diberi upah maka dia tidak boleh mengambil dari daging kurban walaupun hanya kulit, rambut dan sebagainya, kata Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi yang Dikutip Genmuslim dari Arek Ngaji Media. Hal ini senada dengan hadits Ali:

“Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk menggantikannya dalam menyembelih untanya. Kemudian untuk bersedekah dengan dagingnya, kulitnya dan bajunya. Dan melarang supaya tidak memberikan tukang jagal dari bagian hewan kurban. Ali berkata:”Dan kami memberikan upah tukang jagalnya dari kantong kami sendiri”.

Hal ini juga dijelaskan Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin RA dimana menerangkan,

Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Bisa Jadi Kendaraan Kita di Surga? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Kasih Pencerahan

“Diharamkan menjual sesuatu dari hewan kurban, seperti daging, lemak, kulit, atau yang lainnya karena kurban adalah harta yang dikeluarkan untuk Allah SWT. Tidak boleh mengambil Kembali pemberiannya, sebagaimana sedekah. Penjagalnya pun tidak diberikan sesuatu sebagai balasan dari perbuatannya karena yang seperti ini bermakna jual beli.” (Ahkam Al-Udhiyah wa adz-Dzakah jilid 2 halaman 253).

Dalam kondisi lain,  penjagal dibolehkan untuk mengambil pemberian hewan kurban berupa hadiah atau sedekah bukan sebagai upah. Bahkan dia sangat berhak mendapatkannya. Ibnu Qudamah RA menerangkan:

Halaman:

Tags

Terkini