“Adapaun jika dia diberi karena dia fakir, atau jika tidak sebagai hadiah maka tidak mengapa karena dia berhak mendapatkannya sebagaimana yang lainnya. Bahkan dia lebih berhak dari yang lainnya karena dia yang mengurusi penyembelihannya yang tentu pada jiwanya ada rasa berharap mendapatkannya.” (Al-Mughni jilid 9 halaman 450).***