khazanah

Hati-Hati! Ada Sepatu Berbahan Kulit Babi Atau Pig Skin, Bagaimana Status Halal Haramnya?

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:18 WIB
Sepatu Berbahan Kulit Babi atau Pig Skin ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Akun X @adi_wp))

GENMUSLIM.id - Masih ingat beberapa waktu lalu seseorang netizen memberikan informasi sepatu dari kulit babi atau pig skin?

Mungkin dari kita ada yang bingung apakah penggunaan Sepatu yang berbahan kulit babi ini halal atau haram.

Penggunaan kulit hewan untuk dijadikan berbagai macam bahan dasar seperti sepatu, dompet, tali pinggang, tas dan sebagainya memang sudah menjadi gaya hidup manusia saat ini dibidang fashion.

Kadangkala ada beberapa yang menganggap sebuah gengsi karena bahan tersebut bernilai dan aestetik.

Baca Juga: Quran dan Hadits Menjawab: Hukum Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Menggunakan Harta Hasil Korupsi

Penggunaan kulit hewan ini banyak digunakan, katakanlah seperti kulit buaya, kulit sapi dan yang saat ini banyak penggunaannya dalam dunia fashion adalah kulit babi.

Namun, bagaimana status penggunaannya dalam Islam?

Dikutip dari halalmui.org, Dr.Priyo Wahyudi M.Si selaku Laboratory Service Expert of LPPOM MUI menyebutkan pada mulanya dalam peradaban manusia, banyak menggunakan kulit hewan sebagai bahan pakaiannya.

Kemudian di tahun 5000 SM pakaian manusia terus berkembang dengan menggunakan serat alam (tumbuhan) serta katun berbahan tumbuhan dan wol dari bulu domba.

Beberapa tahun berikutnya, peradaban Tiongkok memperkenalkan sutra dari kepompong ulat pada 4000 SM.

Baca Juga: Lagu Cinta Untuk Mengisi Kekosongan Jiwa, Inilah Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus Mengenai Hukum Musik

Terkait dengan penggunaan kulit hewan, ternyata Islam juga mengatur sedemikian rupa kulit hewan yang dapat dimanfaatkan untuk barang gunaan.

Dalam fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya disebutkan bahwa memanfaatkan kulit bangkai hewan yang ma’kul lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghairu ma’lul lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) hukumnya MUBAH setelah disamak.

Pengecualian pada kulit babi, anjing dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

Halaman:

Tags

Terkini