GENMUSLIM.id - Menjelang Lebaran hari raya Idul Fitri, menjadi momen untuk masyarakat mudik ke kampung halaman.
Momen ini menjadi momen bersilaturahmi dan memberi hadiah kepada keluarga yang biasanya berupa uang atau angpao.
Namun, budaya menyambut Lebaran hari raya Idul Fitri seperti mengenakan pakaian serba baru untuk menyambut para tamu yang datang ke rumah, juga turut membawa dampak pada penukaran uang baru.
Sehingga biasanya, orang-orang akan menukarkan uang lamanya dengan uang baru untuk dijadikan hadiah tersebut.
Menukar uang lama dengan uang baru bisa saja dilakukan di bank.
Baca Juga: Benarkah Membayar Zakat Fitrah Tidak Boleh Memakai Uang? Begini Penjelasannya, Simak Baik-baik Ya!
Hanya saja ini terkesan rumit bagi sebagian orang, karena harus menuju bank yang tentu memerlukan akomodasi, menyiapkan dokumen seperti KTP, dan lainnya.
Namun, sebenarnya kini ada layanan khusus sebagai layanan penukaran uang oleh Kantor BI yang telah dibuka sejak tanggal 1 sampai 5 April 2024 di beberapa titik.
Tetap saja, hal ini dianggap masih rumit bagi sebagian orang, seperti tidak semua bank bisa membuka penukaran uang baru, harus antri, hanya bisa melakukan penukaran uang baru sesuai batas waktu tertentu yang mana tidak semua orang bisa mengetahui informasi ini dengan cepat.
Oleh sebab itu, biasanya orang-orang masih menyukai menukar uang baru di pedagang jasa penukaran uang baru yang tidak resmi dari layanan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI).
Kebiasaan orang-orang untuk menukar uang baru ini menjadi ide menarik bagi para calo untuk membuka jasa penukaran uang baru, biasanya bisa kita temui di pinggir-pinggir jalan.
Hanya saja uang baru yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah nominal aslinya karena mereka biasanya sudah mengurangi jumlah nominalnya.
Dalam hal ini, Buya Yahya menanggapi bahwa jika didalam serah terimanya adalah memberikan uang lama misalnya satu juta rupiah dan hanya menerima uang baru hanya sembilan ratus lima puluh ribu, maka ini menjadi riba.