Menukar uang baru dengan uang lama dengan adanya selisih namanya riba.
Biarpun kedua belah pihak sama-sama rela, hukumnya tetaplah riba.
Baca Juga: Film Menjelang Ajal, Apakah Bernasib Sama Seperti Film Kiblat? Siamak Berikut ini Perbedaanya!
Hal ini disebabkan oleh adanya pengurangan jumlah barang yang dibeli, sekalipun barang tersebut merupakan alat tukar sah.
Namun, hal ini masih saja ditanggapi oleh banyak orang sebagai jual beli jasa, yakni jasa penukaran uang baru.
Sebenarnya hal ini sah, tetapi sayangnya, uang baru yang diberikan telah dikurangi jumlahnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjawab, kecuali jika uang baru sesuai jumlah nominalnya dengan uang lama yang diberikan oleh pembeli, dan kemudian pembeli memberikan uang lebih dan ada akad sebagai balas jasa penjual, maka sah.
Tapi jika dalam nominal penukaran uang baru itu langsung dikurangi, maka itu masuk wilayah riba.
Sehingga jika menukar uang baru dengan uang lama dengan jumlah uang yang sama, misalnya pembeli memberikan uang satu juta rupiah uang lama maka pembeli juga harus mendapatkan uang satu juta rupiah yang baru.
Baru kemudian pembeli memberikan uang untuk balas jasanya. Entah dari uang baru tersebut atau uang lama yang dimilikinya. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link disini, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.