GENMUSLIM.id – Tanggung jawab seorang suami sangatlah besar terutama dalam menafkahi istri dan keluarganya baik secara lahir maupun batin.
Selain menafkahi istri, suami juga memiliki peran dalam membentuk karakter Islami setiap anggota keluarga.
Namun di samping bertanggung jawab dalam menafkahi istri dan keluarganya, suami juga masih mempunyai kewajiban membantu orang tua nya.
Menentukan siapa yang perlu diutamakan antara menafkahi istri atau membantu orang tua menjadi masalah dilematis yang kerap dihadapi dalam rumah tangga.
Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Aisyah bertanya pada Rasulullah SAW:
“Siapa yang lebih berhak terhadap wanita? Rasulullah SAW menjawab, “Suaminya.”
Kemudian Aisyah bertanya lagi, “Siapa pula yang berhak terhadap lelaki?” Rasulullah SAW menjawab, “Ibunya.”
Di sisi lain seorang suami juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik istrinya, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang menegaskan kewajiban untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah seorang suami pada istrinya.
Hal ini diperkuat dengan sebuah hadits yakni :Takutlah kepada Allah perihal perempuan karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah SWT dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat-Nya, kalian berkewajiban memberi makan dan pakaian secara baik.” (HR Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Imam An-Nawawi mengeluarkan fatwa perihal seseorang yang mempunyai istri dan ibu, apakah diperbolehkan ia mengutamakan menafkahi istrinya daripada ibunya?
Imam An-Nawawi menyatakan dalam Kitab Darul Kutub Al-Ilmiyyah, bahwa tidak berdosa bagi seseorang yang mengutamakan istri daripada ibunya, sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah bila ibunya berada dalam tanggung jawabnya.
Namun jika harus memilih, ia diperbolehkan menafkahi istri dengan tetap menjaga perasaan ibunya.