“Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya, jika ibunya adalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik.
Tetapi yang utama adalah membahagiakan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya, jika memang harus mengutamakan nafkah istri daripada ibu, maka seseorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya.” (Al-Imam An-Nawawi, Fatawal Imamin Nawawi, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah:2018/1439, halaman 150).
Dapat disimpulkan bahwa seorang suami mempunyai kewajiban terhadap orang tuanya disamping menafkahi istri dan keluarganya tanpa mengabaikan salah satunya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/